Logo
Beranda Berita Single Post

KA KWARDA LANTIK MABIDA, LPK DAN KWARCAB TABALONG MASA BAKTI 2025-2030

TANJUNG, KWARDA KALSEL – Ketua Kwarda (Kak Kwarda) Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin melantik dan mengukuhkan Ketua dan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dan Ketua dan Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Kwarcab) Tabalong Masa Bakti 2025-2030.

 

Pelantikan yang dilaksanakan selepas Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64 Tingkat Kwarda Kalsel ini dimulai dengan tanya jawab dan pengucapan ikrar oleh Bupati Tabalong selaku Ketua Mabicab H. M. Noor Rifani dan Anggota Mabicab, Wakil Bupati Tabalong Habib M. Taufani Alkaf selaku Ketua Terpilih beserta Pengurus, Ketua dan Anggota LPK Kwarcab Tabalong Masa Bakti 2025-2030. Rabu (10/09) di Halaman Pendopo Bersinar, Tanjung, Tabalong.

 

 

Saat memandu Pelantikan dan Pengukuhan tersebut, Ketua Kwarda Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin mengingatkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum bagi Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.

 

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum bagi Gerakan Pramuka. Majelis Pembimbing Cabang adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansial kepada Kwartir Cabang. Tugas Pokok Kwartir Cabang Gerakan Pramuka adalah memimpin, mengendalikan organisasi serta kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten Tabalong dan Tugas Pokok Lembaga Pemeriksa Keuangan mengawasi, memeriksa penggunaan keuangan Kwartir Cabang” harapnya.”

 

Pelantikan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Tabalong Masa Bakti 2025-2030, Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Selatan Nomor 22 tentang Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabalong Masa Bakti 2025-2030, dan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabalong Masa Bakti 2025-2030. (Oellah-Pusdatin_KKS)